Kembali Absen Di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Terancam Kena Sanksi Hukum dan Masuk Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 | 19:40 WIB
Tidak hanya itu saja, Hakim secara tegas juga memberi peringatan jika Dito Mahendra kembali tidak hadir, maka pihak Nikita Mirzani berhak dan diperbolehkan menempuh jalur hukum.
"Memang, saksi yang telah dipanggil secara sah, terlebih pelapor, apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan." pungkasnya
Berita Terkait
Tak Hanya Cabut Nama dari Ahli Waris, Nikita Mirzani Juga Hapus Tato Nama Loly dari Punggungnya
Artikel
27 Maret 2024
Semakin Dekat dengan Ajudan Prabowo, Begini Klarifikasi Nikita Mirzani
Artikel
26 Maret 2024
Gaya Busana Dewi Perssik saat ke Rumah Sakit Disinggung Netizen
Artikel
19 Maret 2024
Coret Nama Lolly dari Daftar Warisan, Begini Pesan Bijak Nikita Mirzani
Artikel
15 Maret 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Mahar Dewi Perssik Kalah Jauh, Putri DA Terima Uang Panai Rp 2 M
Artikel
29 Maret 2024
Diduga Pacaran dengan Gilga Sahid, Happy Asmara Akhirnya Angkat Bicara
Artikel
29 Maret 2024
Lirik Lagu Lintu - Vita Alvia
Lirik
29 Maret 2024
Mulia! Rizky Billar Serahkan Hasil Lelang Mobil Mewah untuk Bantu Warga Palestina
Artikel
28 Maret 2024
Denny Caknan dan YouTuber Ngawi Tobat Ngandani, Trending YouTube
Orkes
28 Maret 2024
Ditanya Soal Agama oleh Bunda Corla, Begini Reaksi Celine Evangelista
Artikel
28 Maret 2024