Polisi Periksa Dua Karyawan Lesti Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar
Minggu, 2 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Atas laporan tersebut, kini Rizky Billar diancam pasal 44 Undangp-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," terang AKP Nurma Dewi beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Viral! Ayah Lesti Kejora Tetap Ngarit Padi di Sawah Meski Anaknya Sukses
Artikel
19 April 2024
Tampil Cantik dan Mempesona, Intip Deretan Penyanyi Dangdut Lakukan Perawatan Tanam Benang
Artikel
18 April 2024
Intip Deretan Penyanyi Menikah dengan Aktor, 3 Diantaranya Biduan Terkenal
Artikel
18 April 2024
Teman SMP Ungkap Sisi Lain Rizky Billar, Lesti Kejora Terkejut
Artikel
17 April 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Bawa Kekasih Saat Lebaran, Wika Salim Tiba-Tiba Bahas Soal Pernikahan
Artikel
20 April 2024
Waduh! Ayu Ting Ting Dikaitkan dengan Sandra Dewi, Ada Apa?
Artikel
20 April 2024
Mengenal Ritual Mappacci, Prosesi yang Dilakoni Putri Isnari dan Calon Suami Jelang Pernikahan
Artikel
20 April 2024
Sah! Putri Isnari dan Abdul Azis Resmi Menikah di Balikpapan Hari Ini
Artikel
20 April 2024
Terus Melesat! Inilah Deretan Lagu Duet Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Menggemparkan YouTube
Artikel
19 April 2024
Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi, Warganet Bandingkan dengan Vicky Prasetyo
Artikel
19 April 2024