Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Polisi Periksa Dua Karyawan Lesti Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar

img_title
Lesti Kejora
Sumber :

Atas laporan tersebut, kini Rizky Billar diancam pasal 44 Undangp-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," terang AKP Nurma Dewi beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit