Pakai Rotator dan Pelat Palsu, Mobil Daus Mini Dibawa ke Kantor Polisi
Jumat, 11 Maret 2022 | 13:02 WIB
Dan yang cukup mengejutkan adalah tak hanya pelanggaran lalu lintas saja, ternyata plat nomor mobil tersebut juga diduga palsu atau bodong.
Baca juga: Dituding Jiplak Nama Anak Lesti & Billar, Daus Mini Buka Suara!
Foto :
- Instagram Vie vie
Dalam pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," papar Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.
Berita Terkait
Daus Mini Ungkap Jadi Duda Lagi Enak Dideketin Cewek, Lina Mukherjee Akhirnya Ditahan
Artikel
5 Mei 2023
Resmi Jadi Duda Lagi, Daus Mini Ungkap Banyak Wanita yang Dekati Asal Bukan Istri Orang
Artikel
4 Mei 2023
Gawat! Pengakuan Daus Mini Soal Hubungan Badan
Artikel
4 Mei 2023
Daus Mini Resmi Cerai dengan Shelvie Hana Wijaya: Alhamdulillah
Artikel
4 Mei 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Hari Putra Ungkap Perasaan Sedih Lewat Single Baru Ku Rela Kau Pilih Dia
Artikel
26 April 2024
Setelah Gilga Sahid Panggil 'Istriku', Kini Giliran Happy Asmara yang Panggil 'Suami'
Artikel
25 April 2024
Keren, Kolaborasi Niken Salindry dan Arya Galih Bikin Sakit Rindu Versi Keroncong
Artikel
25 April 2024
Dangdut Populer: Chandrika Chika Terjerat Narkoba, hingga Dugaan Happy Asmara Menikah
Artikel
25 April 2024
Alami Kejadian Mistis di Rumah Baru, Inul Daratista Bahkan Sampai Muntah Darah
Artikel
25 April 2024
Berawal dari Asisten, Rita Sugiarto Kenang Sosok Olga Syahputra Sebagai Sahabat
Artikel
25 April 2024