Home Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Foto Indeks

Geger! Nekat Pakai Bikini Dijalan, Dinar Candy Terancam UU Pornografi

img_title
Dinar Candy

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," ujar Wahyu Saputra. 

Tak hanya itu, aksi nekat Dinar ini juga mendapat tanggapan dari Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Dinar disebut terancam bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga Pasal 36 UU Pornografi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit